Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dalam rangkaian acara Ulang Tahun ke-1, Media Online blokTuban.com mrngadakan kegiatan 'Menulis Bareng Netizen' Pelajar dan Mahasiswa yang diselenggarakan di Perpusda Kabupaten Tuban, Rabu (23/11/2016).
Pada kesempatan ini, blokTuban.com menggandeng Polres Tuban untuk menjadi narasumber sekaligus memberikan materi tentang UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE dan Tinjauan Hukum Penggunaan Internet dan Media Sosial.
Polres Tuban yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Muh. Wahyudin Latif menyampaikan kepada para peserta yang hadir bahwa dalam penggunaan media sosial ada batasannya yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
"Batasan-batasan tersebut telah diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), sehingga wajib untuk diketahui oleh para pengguna medsos," terangnya saat memberikan materi kepada peserta menulis.
Dalam acara tersebut ia juga menjelaskan tentang pengertian Cyber Crime (Kejahatan dalam dunia maya) bentuk-bentuk cyber dan perbedaan cyber crime dengan kejahatan konvensional dan sangsi pidana menurut UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang (ITE). [hud/rom]
Rangkaian Hari Jadi blokTuban Media ke-1
Polres Sampaikan UU ITE Kepada Peserta Menulis Bareng
5 Comments
1.230x view