Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Produksi arak di Kabupaten Tuban tampaknya susah untuk dibendung. Minumas lokal dengan kadar alkohol tinggi itu masih terjual laris manis meski Peraturan Daerah (Perda) telah melarangnya.
Selasa (18/10/16) pukul 15.00 WIB, Petugas kepolisian Polsek Semanding berhasil menggrebek salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat pembuatan miras Lokal tersebut.
Rumah yang berada di Dusun jeruk Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding itu didapati satu buah dandang tembaga, satu kompor, dua buah tabung elpiji, satu buah selang plastik, 20 liter arak, 8 drum berisi 1600 liter arak baceman, dan 137 botol kosong. Barang bukti itu diduga kuat digunakan sebagai alat untuk produksi pembuatan miras jenis arak dan beberapa liter arak juga sudah siap edar.
Kasubag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati mengatakan, dari hasil temuan saat penggrebekan tersebut telah berhasil diamankan berupa barang-barang bukti alat yang digunakan untuk proses. Sedangkan untuk tersangka KM (Pr, 46) telah diamankan oleh satuan guna perkembangan penyelidikan.
"Kita jerat dengan UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan," ujar Elis sapaan akrabnya kepada blokTuban.com (Rabu, 19/10/16)
Lebih lanjut Mantan Kapolsek Kerek itu menjelaskan, bahwa segala bukti hasil telah penggrebekan telah diamankan ole petugas kepolisan. Saksi-saksi juga telah diperiksa untuk memberikan perkembangan informasi tentunya.
"Barang bukti dan pemilik kita amankan, dan kita akan terus kembangkan informasi untuk menyisir tempat yang diduga digunakan sebagai produksi arak," pungkasnya.[nok/ito]