Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Nilai tebusan pada amnesti pajak atau pengampunan pajak pada periode pertama, yakni tiga bulan pertama sejak Juli hingga akhir September memiliki ketentuan dari 0,5 persen hingga 4 persen.
Ketentuan nilai tebusan dibedakan antara pemilik aset di Indonesia dan repatriasi atau harta yang berada di luar Indonesia dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, pertama bagi Wajib Pajak (WP) yang peredaran usahanya di atas Rp4,8 miliar dengan ketentuan harta berada di Indonesia dan repatriasi tarif tebusan sebesar 2 persen dari nilai aset. Sementara non repatriasi dikenakan 4 persen dari total nilai aset.
Sementara itu, WP yang peredaran usahanya maksimal mencapai Rp4,8 miliar, yakni dengan ketentuan mengungkapkan nilai
harta sampai dengan Rp10 miliar dikenakan nilai tebusan 0,5 persen. Ketika mengungkapkan nilai arta lebih dari Rp10 miliar dikenakan tebusan 2 persen.
"Bagi WP yang tidak melakukan kegiatan usaha dan mengungkap harta berada di Indonesia tarif tebusan dikenakan 2 persen dan non repatriasi dikenakan 4 persen," kata Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio.
Kemudian bagaimana cara menghitung uang tebusan yang harus dibayar? Pertama Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
Harta bersih yakni harta berupa kas dilaporkan sesuai nilai nominal. Harta selain kas dilaporkan sesuai harga wajar menurut perhitungan Wajib Pajak sendiri, dan jika dalam mata uang asing, harus dikonversi ke rupiah dengan kurs Menteri Keuangan pada akhir tahun pajak terakhir.[dwi/ito]