Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Sebanyak 22 instansi di Kabupaten Tuban dipastikan akan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Hal itu berlaku usai ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi menyatakan, terbentuknya instansi baru dipastikan akan menggunakan anggaran ditahun 2017.
"Operasionalnya menggunakan APBD 2017, karena ditahun itu instansi baru akan terbentuk," kata Miyadi Kepada blokTuban.com (Senin, 26/9/2016)
Lebih lanjut, Wakil Rakyat Dapil I Tuban menjelaskan, mengenai teknis ataupun prosedur penggunaan anggaran nanti akan dibahas pada bulan Oktober. Sebab, di bulan kesepuluh itu merupakan pembahasan R-APBD 2017.
"Dipastikan menggunakan APBD 2017, sesuai dengan dibentuknya," pungkasnya.[nok/ito]
Berikut Susunan Kedinasan Baru Kabupaten Tuban:
1.Dinas Pendidikan
2.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
3.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
4.Dinas Kesehatan
5.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Keluarga Berencana
8.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Tenaga Kerja
9.Dinas Koperasi, Peindustrian dan Perdagangan
10.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
11.Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan
12.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
13.Dinas Lingkungan Hidup
14.Dinas Komunikasi dan Informastika
15.Sekretariat Daerah
16.Sekretariat DPRD
17.Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
18.Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)
19.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPP-KAD)
20.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
21.Dinas Perhubungan (Dishub)
22.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.