Tambang Pasir Boleh Asal Manual

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Penambangan pasir yang dilakukan di sepanjang sungai bengawan solo secara manual diperbolehkan. Melalui perwakilan Balai Besar Bengawan Solo (BBWS) mengatakan hal demikian harus ditaati demi kebaikan bersama.

Staf Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air wilayah IV Bengawan Solo, Hidayat mengatakan, pelaksanaan penambangan menggunakan mesin tidak diperbolehkan. Pengambilan pasir dengan mesin dapat mencelakakan warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai bengawan solo.

"Dampak penambangan pasir mekanik yang dilakukan terus menerus dapat merusak bangunan air itu sendiri," kata Hidayat saat menghadiri sosialisasi pengelolaan sungai bagi aparatur dan masyarakat dalam rangka gerakan nasional pengurangan resiko bencana di Kabupaten Tuban, Kamis (22/9/2016).

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, nomor 1 tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C pada wilayah sungai di Provinsi Jawa Timur, mengatakan tambang galian C di sungai berupa pasir, kerikil dan batu. Sementara penambangan secara manual dikatakan penambangan yang dilakukan menggunakan alat sederhana seperti sungkruh, cikrak, tangga, bambu, perahu tradisional, cangkul, sekop, keranjang dan sejenisnya.

"Kalau tindakan preventif (tambang pasir mekanik, red) dilakukan razia, bahkan di Bojonegoro alat tambang ditenggelamkan atau dibakar," kata Hidayat menambahkan.

Selain itu, menurut Hidayat, belakangan ini musim sulit diprediksi. Ketika daerah hulu terjadi hujan dengan durasi dan intensitas tinggi, maka pada hilir daerah aliran sungai tidak cukup lancar di hulu dan jika surut pun butuh waktu cukup lama. [dwi/rom]