Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dinas terkait menegaskan tidak ada larangan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) membawa kebutuhan obat-obatan selama ibadah haji dilakukan. Namun, terdapat batasan obat yang diperbolehkan dibawa oleh CJH.
Saat ditemui blokTuban.com, Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan, Atiek Supartiningsih mengatakan CJH diperbolehkan membawa obat-obatan bagi penderita penyakit kronis.
"Boleh membawa obat bagi seperti penderita diabetes, jantung dan hipertensi yang setiap hari diwajibkan meminum obat tersebut," kata Atiek.
Membawa obat pun, lanjut Atiek tidak diperbolehkan dalam jumlah banyak misal satu koper besar. Obat cukup ditaruh di dalam tas ringan untuk keperluan pribadi selama 40 hari atau selama ibadah berlangsung.
"Kalau butuh obat lain, nantinya tim kesehatan sudah siap denga obat-obatan," katanya menambahkan.
Ia mengimbau kepada CHJ, apapun obat yang akan dibawa nantinya perlu ditulis di buku kesehatan jemaah haji. Buku tersebut nantinya berisi terkait informasi seputar data pribadi dan kesehatan.
"Setelah menulis diserahkan dan harus diketahui dokter kloter," ujarnya.[dwi/col]