Empat Karaoke Terkendala Izin

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Empat karaoke di Kabupaten Tuban terkendala masalah perizinan. Sebab, keempatnya ditengarai telah habis masa izinnya sehingga harus diperpanjang untuk mentaati aturan yang sudah menjadi ketentuan.

[Baca juga: Izin Hotel Mati Akan Diperingatkan]

Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban, Tadjudin Tebyo mengatakan, jika terdapat empat karaoke yang terkendala terkait masalah perizinan. Keempat karaoke itu diantaranya tiga berada di Kecamatan Jenu dan satunya di Kecamatan Widang.

"Izinnya sudah habis dan belum diperpanjang, mungkin pemilik lupa jika izin yang dikantongi telah habis masanya," ujar Tadjudin sapaan akrabnya, kepada blokTuban.com, Jumat (5/8/2016).

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban itu menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah berkordinasi dengan dinas pariwisata terkait perizinan yang sudah kadaluarsa, karena dulu semua perizinan masuknya di Dinas Perekonomian dan Pariwisata.

"Kita akan kroscek lebih lanjut terkait izin hiburan malam di Tuban, dan segera akan berkoordinasi dengan pemilik hotel," pungkasnya. [nok/rom]