Reporter: Moch.Sudarsono
blokTuban.com - Tak puas atas aksi yang dilakukan di Gedung utama PT.Semen Indonesia (SI) yang berada di Desa Sumber Arum Kecamatan Kerek, Forum Masyarakat Gaji (FMG) melanjutkan aksinya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Aksi yang dilakukan warga Gaji itu mendapat kawalan dari Kepolisian Resor (Polres) Tuban. Bahkan, dari pantauan blokTuban.com, FMG mendapat kawalan ketat dari titik semula yaitu Gedung utama PT.Semen Gresik hingga sampai ke kantor Dewan.
Saat tiba di Gedung Dewan, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, FMG Abu Nasir meminta agar ketua DPRD mau menemui masyarakat yang melakukan aksi. Menurut Abu, bahwa DPRD merupakan wadah aspiratif bagi masyarakat yang telah menghadapi konflik, sehingga aspirasi perlu mendapat keputusan yang jelas dari DPRD Tuban.
"Kita berharap agar Ketua DPRD menemui kami dan mampu untuk membantu sengketa Warga Gaji yang telah beralarut-larut ini," ujar Abu Nasir saat orasi.
Pria yang mengawal dengan getol kasus sengketa tanah warga Gaji ini terus melakukan orasi agar mendapatkan jawaban dari DPRD, hingga akhirnya salah satu anggota Komisi A, Mohamad Fuad mendatangi demonstran dan memberikan jawaban.
"Saya mewakili Ketua DPRD ataupun ketua Komisi A untuk memberikan jawaban atas Demo masyarakat Gaji, nanti akan kita sampaikan kepada ketua DPRD karena saat ini Pak Miyadi sedang ada giat diluar kota," tutup singkat pria dari anggota Fraksi Demokrat.
Tak puas atas jawaban dari Perwakilan Anggota Dewan, FMG bertolak ke Kantor Pertanahan Tuban yang bertempat tak jauh dari Gedung DPRD.
"Mari bersama-sama kita menuju ke Kantor pertanahan Tuban untuk meminta klarifikasi atas pemalsuan data tanah Desa," pungkas Korlap.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com bahwa kejadian sengketa tanah ini bermula pada tahun 1998, saat itu kepala Desa Gaji bernama Tahar mengumpulkan warga pemilik lahan untuk menandatangani dokumen yang tidak diketahui isinya. Kemudian tinta di atas kertas putih tersebut berlanjut hingga ke Kantor pertanahan Tuban sehingga terbitlah peta ukur atau peta bidang untuk PT.SI. Tanah sengketa yang berukuran kurang lebih seluas 40 hektare ini baru diketahui oleh para pemilik ditahun 2003 dan hingga saat ini tanah tersebut terus diperjuangkan agar kembali kepada warga.[nok/ito]