9 Pengedar Karnopen Ditangkap

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Jajaran Satreskoba Polres Tuban merilis penangkapan sembilan pengedar karnopen. Mereka ditangkap dari sembilan tempat, dan dari sembilan kasus yang berbeda.

Penangkapan sembilan tersangka ini, dilakukan selama hampir satu bulan terakhir. Terhitung mulai tanggal 19 April sampai 14 Mei 2016. "Mereka biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Tuban," kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, kepada blokTuban.com, Selasa (17/5/2016).

Mereka yang ditangkap, yakni AD (26) alamat Jalan Ronggolawe, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, AR (20) warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, RP (42) warga Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, MRS (21) warga Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, MA (28) dan KR (36) warga Desa Mandanrejo, Kecamatan Punggungrejo, Kabupaten Pasuruan, YA (26) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, M (38) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, dan terakhir adalah FTH (45) warga Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Selain tersangka, petugas juga menyita 2.505 butir pil karnopen dari beberapa tempat. Serta uang hasil penjualan pil daftar G tersebut sebanyak Rp3.808.800. "Sesuai komitmen, kami akan berusaha memberantas peredaran karnopen di bumi wali," jelas Fadly.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun. [pur/rom]