Terjerat Pidana, Tiga Pelajar Dinyatakan Tidak Lulus

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pengumuman kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat telah dilakukan Sabtu (7/5/2016) lalu. Tidak terkecuali di Kabupaten Tuban yang didapati tiga pelajar dinyatakan tidak lulus.

Saat blokTuban mengkonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah dari Kementrian Agama (Kemenag), M Mukhlis M membenarkan hal tersebut. Pasalnya ketiga pelajar yang berada di bawah lembaga pendidikan yang dinaungi Kemenag tersebut memiliki catatan buruk pada akhlak.

"Keputusan kelulusan tersebut berada di tangan lembaga pendidikan terkait," kata Mukhlisin kepada blokTuban.com, Selasa (10/5/2016).

Disebutkan Mukhlisin, beberapa kriteria harus dipenuhi sebagai penentu kelulusan yaitu Proses belajar, hasil ujian nasional dan akhlak mulia.

"Tiga pelajar tersebut tidak memenuhi salah satu poin penentu kelulusan," tambahnya.

Diketahui ketiga Siswa yang dinyatakan tidak lulus berinisial FT, ANMA, dan AMS dari salah satu sekolah Madrasah di Singgahan. Jerat pidana yang dialami tiga pelajar ini lantaran melakukan penganiayaan kepada seorang siswa satu sekolahan hingga mengakibatkan korban meregang nyawa.

Sementara itu, Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Nunuk Fauziyah menyatakan keputusan tersebut telah melanggar hak asasi tiga pelajar tersebut sehingga mereka menjadi korban kedua.

"Tindakan tersebut pula terlah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Nunuk saat hubungi via telepon pribadi.

Disebutkan pada pasal perubahan, yakni pasal 22 menyebutkan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

"Kurangnya sarana hiburan mendidik untuk anak-anak berdampak pada kecenderungan perilaku anak," kata Nunuk kepada blokTuban.com.[dwi/col]