Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Keamanan obat dan makanan yang beredar di tengah masyarakat merupakan tanggungjawab lintas sektoral. Sebab itu, apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab pada produk baik obat dan makanan perlu dilakukan tindakan tegas.
Menurut Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI), Abidin Fikri, tindakan tegas yang dimaksud dari lintas sektoral terkait. Seperti dilakukannya pembinaan atau penyuluhan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan atau Dinas sosial dan Dinas Perekonomian setempat.
"Karena bisa jadi mereka belum tahu. Sebab itu tidak harus tergesa-gesa dilakukan penegakan hukum, lebih utama dilukukan penyadaran," kata Abidin, Selasa (10/5/2016).
Seperti halnya jajanan di sekolah, lanjut Abidin perlu dipastika makanan aman, tidak mengandung bahan pengawet, pewarna tekstil, borak apalagi formalin dan sebagainya.
"Itu yang perlu dipastikan tidak ada di Kabupaten Tuban," kata pejabat yang memiliki tugas pokok di bidang kesehatan tersebut.
Kedepan, Abidin berharap masyarakat Kabupaten Tuban bisa menyosialisasikan kepada masyarakat luas terkait makanan dan obat yang layak konsumsi. Apalagi, Tuban memiliki pertumbuhan ekonomi kreatif tumbuh dan kuliner cukup prospektif. Sehingga perlu dipastikan baik obat dan makanan layak dikonsumsi. [dwi/col]
Legalitas Obat dan Makanan
Komisi XI DPRRI: Perlu Sosialisasi Makanan Layak Konsumsi
5 Comments
1.230x view