Masalah TKD, Perangkat Desa Purworejo Datangi Kejaksaan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sejumlah perangkat Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tuban. Kedatangan mereka adalah untuk hearing atau dengar pendapat dengan pihak kejaksaan atas masalah tanah yang terjadi antara pihak desa dengan PT.Tuban Panca Utama (TPU).

Informasi yang diterima blokTuban.com kejadian berawal pada tahun 1994, pada saat itu PT. Panca Muda Utama melakukan pembelian Tanah Kas Desa (TKD) Purworejo Seluas 15 Hektare, dan pada tahun 1996 terbit Sertifikat atas nama PT tersebut. Namun pada saat itu, tidak semua masyarakat menerima kenyataan, sehingga berujung konflik hingga pada tahun 1996 akhirnya terbit Surat Persetujuan Gubernur bahwa PT.Panca Muda Utama harus memberikan tanah pengganti kepada pihak desa seluas 20,1 Hektare. Tapi hingga saat ini, tanah yang bersifat ganti rugi tersebut tidak pernah ada.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purworejo, Warsono mengatakan, bahwa kedatangannya bersama perangkat lainnya di kejaksaan adalah dalam rangka hearing, sebab telah terjadi penipuan oleh PT.Panca Muda Utama karena tidak pernah menyediakan tanah pengganti sesuai yang tertera dalam Surat Keputusan Gubernur.

"Jadi kita akan berkonsultasi terkait langkah hukum atas penipuan tersebut," jelas Warsono

Warsono menyatakan, PT.Panca Muda Utama haruslah bisa mengerti keadaan masyarakat Purworejo yang sudah berbaik hati dari awal konflik hingga sekarang masih tetap baik, harusnya PT.TPU harus menghormati keputusan Gubernur Jatim yang saat itu dijabat oleh Basofi Sudirman yang meminta mengganti tanah tersebut.

"Kita akan terus berusaha memperjuangkan hak desa, bahwa tanah pengganti itu harus ada dan benar-benar bisa dimiliki oleh desa kami secara hukum," pungkasnya.

Sementara itu dari pihak kejaksaan melalui Kasi Intelejen Kejari Tuban, I Made Endra menyatakan, tetap menghormati kedatangan perangkat Desa Purworejo dalam rangka hearing dikantornya.

"Saya berharap semua bisa diselesaikan dengan baik, jika bisa diselesaikan secara musyawarah kenapa harus mengambil langkah hukum," Ujar Made. [nok/ito]

*Foto ilustrasi insert.frontantikorupsi.com