Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Pengedar yang biasa beroperasi di zona merah peredaran karnopen di Tuban dibekuk petugas dari Polsek Palang.

Diketahui, zona merah peredaran karnopen berada di daerah pesisir perbatasan antara Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan. Salah satunya berada di wilayah Kecamatan Palang.

Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamari, menjelaskan telah menangkap tiga orang beberapa hari terakhir. Masing-masing adalah Lukman, warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, yang ditangkap pada 14 Maret 2016 kemarin, dan juga menangkap dua orang lain yakni Andika Suliswanto dan Warsidin, keduanya warga Kelurahan Karang Agung, Kecamatan Palang.

"Biasanya mereka mengedarkan di wilayah Pliwetan, Karang Agung, dan konsumennya termasuk dari wilayah Brondong (Lamongan)," jelas Murni Kamari kepada blokTuban.com, Jum'at (18/3/2016).

Petugas menyita beberapa barang bukti, diantaranya hampir 150 butir pil karnopen, dan lebih dari satu juta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan. Saat ini, semua tersangka sudah diserahkan ke rumah tahanan milik Polres Tuban. [pur/ito]