Reporter: Ikhsanul Yazid
blokTuban.com - Haindriyono warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo harus rela rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tuban, karena memang sertifikat tanah sudah tidak menjadi miliknya.
Pemilik rumah, Haindriyono mengatakan, sertifikat tanah pada awalnya digadaikan untuk modal usaha, dan demi kelancaran uang di pegadaian, sertifikat diputuskan balik atas nama kerabatnya.
"Setelah lunas, sertifikat tanah kembali dimasukan ke pegadaian lain, karena pada saat itu memang butuh dana untuk biaya pencalonan kepala desa, dan dengan persetujuan saya tentunya," imbuh Hin sapaan akrabnya, kepada blokTuban.com
Haindriyono menambahkan, sebelum lunas, sertifikat kemudian ditebus oleh Muhlisin atau salah seorang team suksesnya senilai Rp60 juta, dan sertifikat itu, kata Haindriyono, digunakan untuk mengambil pinjaman uang senilai Rp115 juta di pegadaian lain, serta dibalik nama lagi atas nama Muhlisin tanpa sepengetahuannya.
"Karena tidak diangsur atau dibayar, pihak pegadaian menjual tanah tersebut. Sementara, Muhlisin yang sulit ditemui menjadikan pihak pegadaian tidak bisa melakukan mediasi, dan rumah langsung dijual," jelasnya.
Keluarga Haindriyono sempat mengajak pembeli tanah untuk berunding, guna mencari jalan tengah, akan tetapi ditolak karena sudah suka dengan lokasi tanah yang akan didirikan sebagai tempat penampungan fakir miskin tersebut. "Pihak keluarga berharap ada penyelesaian atau mediasi, agar rumah kami bisa kembali," pungkas Hin penuh harap. [nul/rom]
Keluarga Haindriyono Berharap Rumahnya Bisa Kembali
5 Comments
1.230x view