Keluarga Haindriyono Berharap Rumahnya Bisa Kembali
Haindriyono warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo harus rela rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tuban, karena memang sertifikat tanah sudah tidak menjadi miliknya.
Haindriyono warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo harus rela rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tuban, karena memang sertifikat tanah sudah tidak menjadi miliknya.
Pengadilan Negeri Tuban didampingi Polres, TNI serta Polsek Jatirogo, hari ini Kamis (28/1/2016), mengeksekusi rumah milik Hindriyono, warga Dusun Krajan, Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo.