Reporter: Ahmad Syahid
blokTuban.com - Proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban sudah selesai. Bahkan pemenangnya sudah diumumkan lewat sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban kemarin hari Rabu (16/12/2015).
Dari rapat pleno tersebut diumumkan bahwa yang dipilih secara sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban adalah Pasangan Calon (Paslon) Incumbent, yakni KH. Fathul Huda dan Ir. Noor Nahar Hussein, M.Si. Dari hasil Pleno disebutkan bahwa angka golput naik dua kali lipat dari Pilkada sebelumnya, yakni 48 persen.
Meski proses pemilihan dan rapat pleno sudah selesai, namun baliho besar dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tentang sosialisasi pentingnya pemilu di Pilkada serentak pada tanggal 09 Desembet tersebut masih terpampang bebas di berbagai titik di kecamatan. Antara lain berada di Kecamatn Singgahan, persisnya di perempatan anjlok.
Hal ini sangat disayangkan. Terkait ketertiban dan informasinya. Sebab agenda sudah selesai tapi baliho sosialinya masih belum ditertibkan. Banyak masyarakat yang menanyakan itu, kok tidak segera dibersihkan. Padahal Pilkadanya kan sudah selesai dan pemenangnya sudah diumumkan lewat rapat Pleno KPU Kabupaten Tuban.
Salah satu warga, Samadun (35), mengatakan kurang disiplinnya pejabat kita. Terlebih KPUK, Panwas dan Satpol PP. "Kalau sudah selesai kan seharusnya segera diberaihkan. Ini sudah lebih dari seminggu, bahkan rapat plenonyapun sudah," ungkapnya kepada blokTuban.com.
Ketua Panwascam Singgahan, Syamsul Hadi, mengatakan bahwa pihaknya pada tanggal 10 Desember kemarin sudah menyampaikan ke Tantrib Kecamatn Singgahan agar baliho itu segera dilepas. Sebab sudah tidak informatif lagi. Pemilukadanya sudah selesai dan berlangsung kondusif hingga rapat pleno KPU kemarin.
"Kan sudah selesai hajatanya, maka ya harus segera dicopot," pungkas pria yang akrab dipanggil Syamsul itu kepada blokTuban.com. [hid/col]