Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Peredaran karnopen di Bumi Wali sebutan Kabupaten Tuban, semakin marak. Bahkan, telah menuai keprihatinan dan kekhawatiran beberapa pihak tentang nasib generasi muda Kabupaten Tuban mendatang.
Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama Tuban, Jamal Ghofir mengatakan, permasalahan ini sangat kompleks dan diperlukan upaya bersama untuk mengatasinya. "Peran pemerintah dan aparat keamanan sangat penting untuk menangani kasus ini, tetapi juga harus didukung semua elemen masyarakat," terang Jamal Ghofir.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (STITMA) Tuban ini mengajak semua warga untuk bisa memberantas peredaran karnopen. Mulai dari lingkungan terdekat. "Ini menjadi tanggungjawab bersama, untuk menyelamatkan generasi kita mendatang," katanya.
Senada disampaikan Kepala Desa (Kades) Sugiharjo, Kecamatan Kota Tuban, Karso, yang mengaku resah karena pengguna obat-obatan terlarang sudah masuk wilayah pedesaan. Ia meminta, agar mulai dipikirkan payung hukum di tingkat daerah.
"Saya sudah beberapa kali mengusulkan hal ini di forum-forum tingkat daerah, agar minimal ada Perda atau Perbup yang mengatur mengenai penggunaan obat-obatan terlarang disamping Undang-undang yang sudah ada," tegas Karso.
Sementara itu, Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) meminta agar tidak menjadikan remaja dan anak yang mengkonsumsi obat terlarang sebagai biang kenakalan. Lantaran selama ini mereka tidak mendapatkan perhatian dan pendidikan yang cukup dari lingkungan sekitar.
"Sebenarnya solusi hanya satu untuk masalah ini, semua mau melaksanakan produk hukum tentang anak-anak," kata Direktur KPR, Nunuk Fauziyah, kepada blokTuban.com.
Payung hukum pertama adalah Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Mengenai Perlindungan Anak dan juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 39 tahun 2014 Tentang perlindungan Anak. "Sudah ada peraturan dan tidak dilaksanakan. Padahal solusinya ada di Perda dan Undang-undang ini," tandas perempuan yang juga perumus Perda Perlindungan Anak di Tuban ini. [pur/mad]
Ilustrasi foto: net