Reporter : Edy Purnomo
blokTuban.com - Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 936.768 di Kabupaten Tuban, sebanyak 255 merupakan penyandang disabilitas atau orang yang mempunyai keterbatasan fisik.
"Penyandang difabel atau disabilitas juga mempunyai hak pilih. Total ada 225 orang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyarini, kepada blokTuban.com, Selasa (17/11/2015).
Para penyandang disabilitas ini ada di beberapa kelompok dan komunitas. Sehingga penyelenggara pemilu di Tuban ini perlu melakukan sosialisasi dengan intens. Caranya, dengan mendatangi satu persatu komunitas disabilitas yang ada.
"Kami jemput bola untuk saudara-saudara kita ini," kata Yayuk.
Meski ada kekurangan, tetapi para penyandang disabilitas mempunyai hak memilih. Sama dengan warga negara yang lain. Apabila kalangan ini tidak menggunakan hak suara, secara otomatis berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih.
"Dalam sosialisasi, mereka dikenalkan apa itu Pilkada, kapan pelaksanaan, siapa calon, dan juga bagaimana cara penggunaan hak pilih yang benar dan sah," terang Yayuk. [pur/ito]