Skip to main content

Category : Politik dan Pemilu


Siang Ini, DPT-HP Tahap II Diplenokan

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) tahap dua. Pleno rencananya akan digelar siang ini, Selasa (13/11/2018) pukul 10.00 Wib.

KPUD Tuban Upayakan Akses TPS Mudah untuk Disabilitas

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban mengupayakan untuk mendesaign Tempat Pemungutan Suara(TPS) yang aksesiblenya mudah bagi para pemilih penyandang disabilitas Tuna Daksa di Kabupaten Tuban.

19.585 Kotak dan 15.668 Bilik Suara Diterima KPU

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban menyatakan pihaknya telah menerima kotak suara dan bilik suara pemilu 2019. Saat ini logistik tersebut disimpan di gudang KPU untuk menjamin keamanannya.

Pemilu 2019

DPT Terus Diperbaiki Ini Tujuannya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 menjadi perhatian serius ole Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. Salah satu kegiatan yang dilakukan pencermatan, verifikasi, dan penghapusan DPT Hasil Perbaikan (HP) tahap II.

PPS Desa Terus Sosialisasikan Kampanye Serentak

Persiapan pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang tebuah masuk pada berbagai tahapan jenis kampanye. Selagi masih dalam proses itu, tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban beserta perangkat titik desa terus melakukan aksi sosialisasi.

Bawaslu Tuban Belum Temukan Pelanggaran Kampanye?

Masa kampanye Pemilu 2019 telah berjalan. Jadwal pemasangan alat peraga kampanye parpol peserta pemilu dimulai pada 23 September selama 3 bulan. Sedangkan pemasangan alat peraga kampanye capres dan cawapres akan dimulai pada 1 Oktober selama 3 bulan.

Gandeng KPU dan Bawaslu Fisip Unirow Gelar Kursus Demokrasi

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitass PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban melaksanakan Kegiatan Kursus Demokrasi dan Kepemiluan selama 3 hari. Dalam hal ini pihak kampus bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasang Iklan Kampanye di Media? Ini Jadwalnya

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran. Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.