Mulai 6 Januari Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Mulai 6 Januari 2017 pembayaran tarif pengurusan surat kendaraan bermotor naik. Kenaikan tarif bahkan sampai tiga kali lipat.

Kenaikan tarif tersebut ditengarai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Sebab itu, sejumlah item pengurusan surat kendaraan bermotor mengalami kenaikan.

Kebijakan yang akan dilaksanakan dua hari dari sekarang terdapat penambahan tarif pengurusan. Penambahan tarif antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

"Kita yang di wilayah mendukung kebijakan pemerintah pusat," kata Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar, Rabu (4/1/2017).

Kepada blokTuban.com, kenaikan tersebut dinilai Eko patut diapresiasi. Beberapa tarif pengurusan surat penting kendaraan bermotor dinaikkan dengan tujuan menggenjot perolehan kas untuk negara.

"Kenaikan tarif dilakukan pada beberapa item (surat kendaraan bermotor, red) atau yang sebelumnya tidak dipungut pajak kini dipungut pajak," ungkap Eko. [dwi/rom]