SMA/SMK Resmi Wewenang Provinsi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tuban telah resmi diambil alih oleh Provinsi Jawa Timur, terhitung per 1 Januari 2017.

Pengambilalihan wewenang itu berdasarkan berlakunya Undang-undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No 32/2004.

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno, bahwa pengambilalihan SMA/SMK di Tuban sudah sesuai dengan amanat Undang-undang.

Dengan diterapkannya UU tersebut, maka kewenangan SMA dan SMK sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov.

"Sudah diambil alih Provinsi, sejak awal bulan Januari ini tepat tanggal 1," kata Sutrisno kepada blokTuban.com melalui telepon selulernya, Senin (2/1/2017).

Praktis dengan adanya kewenangan tersebut, maka beban Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban berkurang. Sebab, SMA dan SMK yang dulunya di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, kini telah menjadi tanggung jawab Provinsi.

"Sudah bukan tanggung jawab Pemkab lagi, sekarang sudah wewenang sepenuhnya di Pemerintah Provinsi," pungkasnya. [nok/rom]

*Foto ilustrasi insert.net