Desa Berpotensi Diimbau Bentuk BUMDes

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana, Mahmudi mengimbau desa yang memiliki potensi diarahkan membentuk Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

Pembentukan BUMDes sebagaimana diketahui telah memiliki peraturan yang menaunginya, dalam Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

"Kalau ada potensi pariwisata atau pasar desa dan potensi dibentuknya Hippa bisa dibentuk BUMDes," kata Mahmudi.

Pembentukkan BUMDes menurutnya dapat dibagi menjadi dua alternatif. Selain dibentuk sendiri atau satu desa satu BUMDes pula dapat dibentuk BUMDes bersama yang terdiri dari beberapa desa.

"Adanya Dana Desa bisa digunakan untuk BUMDes sesuai regulasi," katanya kepada blokTuban.com.

Ia mencontohkan, seperti pada wilayah bantaran sungai Bengawan Solo di Kabupaten Tuban dapat dibentuk Himpunan Petani Pengguna Air (Hippa). Karena Hippa merupakan lembaga yang bisa masuk BUMDes dan untuk penguatan potensi desa yang diimbau oleh pemerintah pusat. [dwi/rom]