Komisi B: Perda Tata Kelola PKL Harus Prioritaskan Masyarakat Lokal

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - DPRD Kabupaten Tuban terus menggodok Raperda Tata Kelola Pedagang Kaki Lima (PKL) sebelum nantinya akan disahkan menjadi Perda.

Bahkan, untuk mematangkan Perda tersebut, anggota dewan yang diwakili Komisi B telah melakukan studi banding di Kota Sidoarjo yang dinilai memiliki tatanan PKL yang memadai.

Wakil Rakyat berharap, jika nantinya perda sudah disahkan sesuai dengan zonasinya dan penempatan bagi PKL, maka prioritas bagi warga setempat ataupun PKL lokal harus tetap diutamakan.

"Warga lokal atau PKL setempat harus diutamakan terlebih dulu," ujar Ketua Komisi B, Karjo, kepada blokTuban.com (Jumat, 30/12/16)

Dia memaparkan, setidaknya dari data yang dimiliki komisinya menyebutkan, ada sekitar 400 PKL yang ada di seputar kota Tuban. Maka dengan adanya data itu, diharapkan perumusan Perda harus menyesuaikan dengan kondisi lapangan.

"Jangan sampai kita lengah memprioritaskan orang luar, tapi PKL asli Tuban tidak mendapatkan tempat untuk berjualan," terang Politikus PDI tersebut.

Karjo menuturkan, untuk didalam kota yang menjadi pusat PKL menjajakan dagangannya ada ditiga titik. Pertama di Alun-alun, Kedua di GOR dan ketiga di Sepanjang Gerdu Laut. Selebihnya tidak begitu menjadi pusat atau titik keramaian.

"Kita masih terus kaji dan matangkan Perda PKL ini, yang jelas pada prinsipnya Perda ini harus berpihak pada PKL lokal. Jangan asal menertibkan tapi tidak ada solusi, karena PKL itu adalah pekerjaan mereka," pungkasnya.[nok/ito]