Kemenkes Tak Rekomendasikan Bilik Disinfektan di Fasilitas Umum
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran, tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan di fasilitas umum dan permukiman.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran, tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan di fasilitas umum dan permukiman.
Setelah ditetapkannya pandemi Covid-19, negara-negara yang telah terjangkit harus melakukan berbagai upaya untuk menghentikannya.
Penerapan physical distancing di Kabupaten Tuban bertambah luas. Sebelumnya hanya di Jalan Kh. Ahmad Dahlan, dan sekarang melebar ke empat jalan protokol yaitu, Jalan Veteran, Jalan RM Suryo, Jalan Sunan Bonang dan Jalan RA. Kartini.
Selama diberlakukannya sistem Work From Home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pendaftaran nikah menggunakan sistem online.
Di tengah mewabahnya pandemi Corona (Covid-19), DPC Sarbumusi-NU Kabupaten Tuban berbagi donasi berupa nasi bungkus dan air mineral kepada kalangan ekonomi bawah, Jumat (3/4/2020).
Pengadilan Negeri (PN) Tuban sejak Rabu (1/4/2020) kemarin, telah menerapkan persidangan secara online untuk kasus pidana. Penerapan sidang online tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Bumi Wali.
Aksi penyemprotan massal menggunakan mobil ranger dan alat semprot sederhana yang diisi desinfektan dilakukan Anggota Komisi IV DPRD Tuban, RM Ansakhul Balaya Mangkunegara atau yang akrab disapa Gus Aang. Aksi tersebut guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Bumi Wali.
Menjegah penyebaran virus Corona (covid-19), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lestari mengubah jam pelayanan.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban ingin memastikan penggunaan dana penanggulangan dan penanganan Covid-19 tepat sasaran. Caranya, organisasi ini menyatakan akan terus mengawal penggunaan dana tersebut.
Saat virus Corona atau Covid-19 mewabah di berbagai daerah di tanah air, orang yang datang dari luar negeri atau daerah lain yang dinyatakan daerah merah atau Corona (+), tetapi dia sehat tidak ada gejala apapun seperti panas >38, batuk, pilek dan sesak disebut Orang Dalam Resiko (ODR).