Dugaan Kriminalisasi Aktivis Perempuan Tuban
Perkembangan pendampingan kasus anak yang bernama BA dan IK, Nunuk Fauziyah selaku Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe dilaporkan oleh Karsojo Kanit Reskrim Polsek Parengan dengan tuduhan pencemaran nama baik, seseorang dengan menuduh orang lain melakukan sesuatu hal yang ia tuduhkan tidak benar. Dengan nomor laporan polisi; LP/34/II/2017/ATIM/RES TUBAN tanggal 21 Februari 2017.