Dugaan Kriminalisasi Aktivis Perempuan Tuban

Sumber: Pers Release di Meja Redaksi

blokTuban.com - Perkembangan pendampingan kasus anak yang bernama BA dan IK, Nunuk Fauziyah selaku Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe dilaporkan oleh Karsojo Kanit Reskrim Polsek Parengan dengan tuduhan pencemaran nama baik, seseorang dengan menuduh orang lain melakukan sesuatu hal yang ia tuduhkan tidak benar. Dengan nomor laporan polisi; LP/34/II/2017/ATIM/RES TUBAN tanggal 21 Februari 2017.

Kedua orang tua BA dan IK telah memenuhi panggilan sebagai saksi. Hasil penyidikan Propam dan Unit I Polres Tuban dalam Berita Acara Penyidikan saksi (kedua orang tua anak) tertera pencemaran nama baik dilakukan salah satu media tanggal 21 Februari 2017.

Selasa, 28 Februari 2017 Pukul 08.00 WIB seluruh tim dari Koalisi Perempuan Ronggolawe dan kedua orang tua mendatangi Pengadilan Negeri Tuban. Usai mendampingi sidang pertama di Pengadilan pukul 14.00 WIB. Paralegal, advokat dan kedua orang tua langsung menuju polres Tuban untuk memenuhi panggilan Polres sebagai saksi pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama Karsojo Kanit Polsek Kecamatan Parengan sesuai surat nomor surat SPG/123/II/2017/Satreskri dan nomor surat SPG/124/II/2017/Satreskrim.

Surat panggilan tercantum hari selasa, 28 Februari 2017 pukul 09.00 WIB. Namun orang tua BA dan IK rom datang ke Polres pukul 15.00 WIB dikarenakan mendampingi anaknya sidang di PN terlebih dahulu. Orang tua BA dan IK didampingi oleh satu pengacara yanag bernama Sutanto Wijaya dan tiga paralegal (imanul, suwarti dan Nurul) menuju Polres Tuban. Proses penyidikan dimulai pukul 16.20 WIB sebab Bapak Narko (Penyidik Unit I) tidak ada ditempat. Kami sama-sama lelah namun paralegal harus tetap terlihat bugar dan selalu memberikan penguatan kepada kedua orang tua menunggu kehadiran penyidik di masjid Polres setelah seharian mendampingi anak-anak  dipersidangan.

Penyidikan pertama dilakukan kepada Bapak Roghib di ruang Unit I Polres Tuban. Selama penyidikan Bapak Rogib di temani oleh Pengacara Sutanto Wijaya sedangkan tiga paralegal menunggu di luar ruang Unit I dengan alasan paralegal tidak diperbolehkan masuk sebab bukan pengacara.

Bapak Rogib diperiksa dan diberikan 20 pertanyaaan (dokumen terlampir) dari jam 16.20-21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut Bapak Rogib baru tahu kalau yang terlapor adalah Mbak Nunuk Fauziyah. Dan salah satu pertanyaan dari penyidik menanyakan apakah Bapak Rogib mengetahui bahwa Ibu Nunuk melakukan pencemaran nama baik di media pada tanggal 21 Ferbruari 2017 pukul 19.00 WIB? Bapak Rogib menjawab bahwa beliau tidak tahu tentang adanya pencemaran nama baik tersebut.

Di depan ruang unit I istri Bapak Rogib duduk di kursi gelisah menunggu suaminya dan bertanya kepada paralegal, apa yang dilakukan polisi didalam sehingga lama sekali, saya takut ada apa-apa dengan suami saya mbak?. Paralegal menjelaskan dan menenangkan Ibu Ulfa bahwa Bapak Rogib hanya dimintai keterangan, didalam ruangan suami ibu tidak sendirian ada pengacara bapak Sutanto yang menemaninya. Lalu ibu Ulfa berkeluh kesah, akhir-akhir ini sering kaget jika ada orang yang bertamu di rumah karena takut kalau yang datang itu adalah polisi dan tidak bisa tidur dengan nyenyak.

Pemeriksaan kedua dilakukan kepada Bapak Dasan, dimulai pukul 21.00-23.00 WIB. Pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik sama seperti pertanyaan kepada Bapak Rogib.
Bapak Dasan juga menjelaskan bahwa tidak mengetahui kasus pencemaran nama baik tersebut.

Setelah penyidik dari Unit I Polres Tuban dilanjutkan oleh Provos Tuban. Provos Tuban melakukan penyidikan kepada orang tua korban dimintai keterangan perihal oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap anaknya pada saat proses penyidikan di Polsek Parengan.

a.    Pengacara bapak Sutanto melakukan koordinasi dengan Bapak Narko (Penyidik Unit I), Bapak Rianto (Kanit Unit I) dan Bapak Rudi (KBO) perihal pencemaran nama baik dengan nama pelapor Karsojo (Kanit Polsek Parengan) dan hasil dari koordinasi ditemukan beberapa kejanggalan seperti:
1.    Saat Bapak Roghib menanyakan siapa terlapor dalam kasus pencemaran nama baik tersebut bapak Narko menjawab yang melakukan pencemaran adalah Nunuk Fauziyah. Nama terlapor baru muncul ketika bapak roghib disidik
2.    Bapak Tanto menanyakan kepada Bapak Rudi, nama media yang memberitakan pencemaran nama baik pada tanggal 21 Februari 2017 jam 19.00 WIB sesuai dalam BAP, Bapak Rudi menjawab, itu merupakan kerahasiaan polisi dan akan diungkapkan pada saat fakta dipersidangan.
3.    Dalam BAP tidak ditulis nomor surat keputusan kapolda Jatim, dan tidak ditulis nomor surat perintah penyidikan.
4.    Pada berkas BAP pertanyaan nomor 2 dituliskan pencemaran dilakukan pada hari selasa, tanggal 21 Februari 2017 sekitar pukul 19.00 WIB di kantor LSM Koalisi Perempuan Ronggolawe  terjadi pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudari Nunuk fauziyah. Namun tidak dituliskan media mana yang memberitakan dan juga tidak menjelaskan isi kalimat yang mengandung unsur pencemaran nama baik tersebut.

Jum’at, 3 Maret 2017 Sekitar pukul 13.30 WIB tim dari Koalisi Perempuan Ronggolawe beserta dua orang dua anak berada di LP mendampingi proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit I dan Propam Polres Tuban kepada BA dan IK di dalam Lapas Tuban Blok Wanita.  Tujuan kedua anak tersebut dimintai keterangan  sebagai saksi pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nunuk Fauziyah. Dan keterangan kedua anak tersebut sebagai pelengkap hasil penyidikan Bapak Roghib dan bapak Dasan yang telah dilakukan oleh Unit I dan Propam Polres Tuban.
 
Penyidik dari unit I Bapak Narko dan Bapak Febi. Dari Porpam Bapak Susilo, Bapak Supriyadi dan Kasi Propam. Penyidikan dimulai pukul 14.00-15.00 WIB dari Unit I kepada Muhammad Alamudin Bahrul Atho’ bin Ach. Roghib. Athok diberikan 20 pertanyaan.

BA menjelaskan bahwa dia ditangkap oleh warga dan dibawa ke Polsek Parengan dengan perkara dilibatkan penjambretan. Athok menjawab seluruh pertanyaan dengan lancar dan menceritakan kronologi kejadian seperti yang telah disampaikan kepada paralegal. BA menegaskan bahwa saat di Polsek Parengan telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Bapak Nur Kolis dan satu anggota polisi yang tidak tahu namanya. Sekitar pukul 17.00-18.00 WIB BA menjalani proses penyidikan yang dilakukan oleh Propam atas nama Bapak Susilo.

IK menjalani proses penyidikan dari Propam mulai pukul 14.00-16.30 WIB. Kirom juga menceritakan kronologi mulai ditangkap hingga di Polsek Parengan, dilarang sholat, saat penyidikan tidak ditemani orang tua, saat didalam sel hanya mengenakan celana dalam dan jaket seperti yang telah disampaikan kepada paralegal.  Dilanjut dengan proses penyidikan dari unit I sekitar pukul 17.00-18.00 WIB dan memperoleh 20 pertanyaan

Sabtu, 04 Maret 2017 Tim Koalisi Perempuan Rongglawe melakukan pemetaan hasil konfrensi pers yang sudah di dokumentasikan, membuka seluruh dokumen pemberitaan di media pada tanggal 21 Februari 2017 seperti yang dituduhkan pihak polisi, pencemaran nama baik di media pada tanggal 21 Februari 2017. Hasilnya dari empat media memang ada satu media yang menyatakan “Hingga mengakibatkan luka lebam pipi, memar pelipis kanan. Bahkan pengakuannya  sering dijambak juga”. Sedangkan Koalisi Perempuan Ronggolawe dalam hal ini Nunuk Fauziyah tidak berstatement seperti itu. Pada pada hari Sabtu, tanggal 4 Maret 2017 Nunuk Fauziyah dan Suwarti pukul 10.12 Wib menemui pimpinan media untuk mengklarifikasi dan hasilnya sepakat untuk mengklarifikasi sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Koalisi Perempuan Ronggolawe nomor;011/SP/KPR-TBN/III/2017.

Pada pukul 11.48 WIB media tersebut melakukan krarifikasi berita KPR bongkar dugaan penyidik polsek parengan aniaya anak.

PERNYATAAN KAMI

1.    Bahwa surat panggilan saksi atas nama Bapak Dasan dengan nomor:SPG/123/II/2017/Satreskri dan atas nama bapak Roghib dengan nomor: SPG/124/II/2017/Satreskrim. Di dalam surat panggilan hanya menyebutkan tentang perkara tindak pidana pencemaran nama baik, seseorang dengan menuduh orang lain melakukan sesuatu hal yang dituduhkan tidak benar terhadap pelapor atas nama Karsojo (Kanit Reskrim Parengan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP pidana TANPA MENYEBUTKAN NAMA TERLAPOR, TIDAK MENYEBUTKAN NAMA MEDIA DAN TIDAK DIJELASKAN KALIMAT YANG DINYATAKAN SEBAGAI PENCEMARAN NAMA BAIK.
2.    Bahwa dua anak yang bernama BA dan IK. Saat akan dilakukan penyidikan polisi Unit I dan Propam hanya memberitahukan secara lisan kepada kedua orang tua. Sedangkan keberadaan kedua anak berada dalam LP Tuban dan masih sebagai klien Koalisi Perempuan Ronggolawe. Mestinya pemberitahuan tersebut dilayangkan secara formal
3.    Semestinya dalam surat panggilan dan hasil BAP dijelaskan secara terbuka mengingat UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 5 yang menjelaskan “pengguna informasi publik wajib menyantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
4.    UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 72 ayat 4 menjelaskan Peran Organisasi Kemasyarakatan mekalukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelanggaraan Perlindungan Anak. Namun dalam hal ini posisi Koalisi Perempuan Ronggolawe sebagai lembaga Swadaya Masyarakat sejak tahun 2003 hingga sekarang melakukan pendampingan anak yang berhadapan dengn hokum dalam hal ini Nunuk Fauziyah malah diduga adanya KRIMINALISASI dari Polres Tuban.
5.    Kedua orang tua mengalami tekanan psikis dan ketakutan, karena memecah konsentrasi mereka terhadap kasus yang sedang menimpa anak-anaknya.
6.    Atas dugaan kriminalisasi aktivis perempuan maka Koalisi Perempuan Ronggolawe akan melayangkan surat pengaduan kepada;
a. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Berdasarkan pada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pada pasal 44 menjelaskan bahwa “Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dan pasal 45 menjelaskan bahwa “Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia”
b. MABES POLRI dan POLDA
c. Bupati Tuban dan DPRD Tuban
d. dan pemberitahuan kepada KAPOLRES atas pendaguan kami.
7.    Melayangkan gugatan ke POLDA kepada KAPOLSEK PARENGAN atas pencemaran nama baik lembaga Koalisi Perempuan Ronggolawe. Dimana KAPOLRES pasca menerima pesan singkat dari suarabanyuurip.com dia langsung menelpon KAPOLSEK Parengan AKP Basir. Jawaban AKP Basir, bahwa pengacara bantuan hukum dari Koalisi Perempuan Ronggolawe disidang waktu itu langsung diminta keluar oleh anggota polisi. “kenapa disuruh keluar, karena disinyalir ada kepentinganya, mas. Mau cari sensasi saja. Terangnya KAPOLRES. Pada pemberitaan hari selasa tanggal 21 Februari 2017

8.    Apa yang disampaikan AKP Basir dan KAPOLRES TUBAN jelas telah melakukan pencemaran nama baik lembaga Koalisi Perempuan Ronggolawe.

Sesuai dengan KUHP pencemaran nama baik pada pasal 310,311. Pada pasal 310 ayat I barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhanya itu dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,-
Sedangkan KPR menerima pengaduan dari orang tua atas kasus anaknya pada tanggal 8 Februari 2017. Kejadian penangkapan dan penyidikan dilakukan pada tanggal 5 Februari tahun 2017. (Lebih lengkapny baca kronologi statemen pada tanggal 21 Februari 2017)


Foto: para orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan saat di Kantor KPR