Satu Narapidana Lapas Kelas II B Tuban Dapat Remisi Natal
Satu Narapidana Kelas II B Kabupaten Tuban atas nama, Hero Kristiyan Bin Soedarminto yang divonis selama dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban karena terbukti mengedarkan pil karnopen, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2017 selama satu bulan.