Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72, tampaknya menjadi penantian bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di semua Lapas, tak terkecuali Lapas IIB Tuban.
Sebab, pada setiap hari kemerdekaan, negara memberikan remisi bagi WBP sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999 tentang pemberian remisi.
Seperti halnya Lapas IIB Tuban, pada HUT RI ke-72 ini, lapas yang bermarkas di Jalan veteran tersebut memberikan remisi kepada WBP sebanyak 131 orang.
Rinciannya, Remisi Umum I diberikan kepada 146 WBP, Remisi Umum II diberikan kepada 2 WBP, dan Remisi Terkait PP 99 tentang Narkotika diberikan kepada 3 WBP.
"Ada 151 WBP yang mendapat remisi pada HUT RI ke-72 ini," kata Kalapas IIB Tuban, Danang Yudiawan kepada blokTuban.com, Rabu (16/8/2017).
Masa remisi itu sendiri bervariasi, tidak semua WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan yang sama. Semua tergantung pada penilaian selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
"Paling sedikit waktu mendapatkan remisi 1 bulan, dan paling lama yaitu 6 bulan, ada proses penilaiannya," papar mantan Kalapas Manado itu. [nok/rom]
*Foto upacara saat pemberian remisi di Lapas IIB Tuban