Resep Jajanan Bertema Merah Putih Spesial Kemerdekaan Republik Indonesia
Berbagai olahan jajanan dapat dikreasikan untuk hari spesial Kemerdekaan Republik Indonesia dengan nuansa merah putih.
Berbagai olahan jajanan dapat dikreasikan untuk hari spesial Kemerdekaan Republik Indonesia dengan nuansa merah putih.
Beredar sebuah video di media sosial sebuah kabel listrik yang terbakar di Desa Kesamben Barat, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Angka Anak Putus Sekolah di Kabupaten Tuban, rupanya masih perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Pasalnya, hingga awal Tahun 2023 ini terhitung ada ribuan anak yang tidak melanjutkan pendidikan.
Pemkab Tuban melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendukung adanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Adhyaksa Tuban.
Jalur penghubung Kabupaten Bojonegoro-Nganjuk kini ditutup total. Penutupan tersebut karena di area Jembatan Kedungjati Kecamatan Temayang putus tak bisa dilewati. Akibatnya, sejumlah pengguna jalan harus putar balik dan mencari alternatif lain untuk menuju tujuan.
Asosiasi Sukarelawan Peduli Pendidikan (Aspend) merupakan sebuah organiasi sosial, yang menaungi para anak-anak yatim dan dhuafa di Kabupaten Tuban. Yayasan ini sendiri merupakan wadah atau tempat untuk anak-anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi.
Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban telah selesai sekitar pukul 17.30 Wib, Rabu (30/3/2022).
Sebuah studi baru tentang hubungan menemukan bahwa pria cenderung lebih mengalami rasa sakit emosional daripada wanita ketika hubungan asmaranya memburuk.
Siapa yang tidak mengenal kue putu? Jajanan tradisional yang terbuat dari tepung beras, gula merah, dan parutan kelapa tersebut masih digemari sampai sekarang karena cita rasanya yang khas, yakni perpaduan antara manis dan gurih.
Nasib malang dialami SM (55) seorang ayah asal Kecamatan Jenu, Tuban Jawa Timur. Sebab, anaknya berinisial SP (15) dan diduga berkebutuhan khusus yang masih duduk di kelas 5 SD harus dikeluarkan dari sekolah dan terlunta-lunta selama dua tahun terakhir.