Skip to main content

Category : Tag: Psi


Persatu Vs PSIM Yogyakarta

Ronggomania Manajemen Gelar Nonbar di Budaya Loka

Pendukung Persatu Tuban akan total mendukung tim kesayangannya di debut laga lanjutan liga dua melawan PSIM Yogyakarta, Kamis (27/7/2017). Supporter loyalis Persatu siap menghijaukan stadion Sultan Agung, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan juga menggelar nonton bareng (Nonbar) di gedung Budaya Loka Tuban.

Apa Kabar Bumi Wali?

Sore ini Persatu Vs PSIM Yogyakarta Live TV One

Usaha Persatu Tuban lolos 16 besar Liga 2 Nusantara terus berlanjut. Sore ini, Kamis (27/7/2017), tim kebanggaan warga Tuban itu akan bertarug melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung, Bantul, Yogyakarta.

Kades Talun Adukan Dugaan Diskriminasi Hukum Penanganan Kasusnya

Kades Talun Kecamatan Montong, Rujito, mengaku mendapatkan diskriminasi atau penyimpangan kasus hukum yang dijalaninya saat ini. Di hadapan Komisi III DPR, Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, terpidana kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menyatakan permasalahannya.

Kalahkan PSIM, Persatu Curi 3 Poin

Tim berjuluk Laskar Ranggalawe, Persatu Tuban, akhirnya berhasil menaklukan PSIM Yogyakarta di Liga 2 Indonesia sore ini, Sabtu (29/4/2017) di Stadion Lokajaya, Tuban.

Cegah Kades Korupsi, Pemkab Klaim Beri Penyuluhan Hukum

Kasus korupsi yang dilakukan oleh tiga Kepala Desa (Kades) amat sangat menampar Kabupaten Tuban sebagi Bumi Wali. Seperti diketahui, Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayanik, Kades/Kecamatan Plumpang, Tumito, dan Kades Talun, Kecamatan Montong, Rujito, harus mendekam di penjara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan.

Tiga Kades Korupsi Sudah Digantikan Tugasnya

Tiga Kepala Desa  (Kades) yang terjerat kasus korupsi, yaitu Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kades Plumpang, Kecamatan Plumpang dan Kades Talun, Kecamatan Montong, telah menghuni Lapas II B Tuban setelah ditetapkan bersalah oleh Hakim Tipikor.

Berkas Kasus Korupsi 7 PNS Bektiharjo Kembali Dilimpahkan

Kasus Korupsi ketujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, setelah ditolak akibat kurang lengkapnya dokumen.