Amnesti Pajak
Berikut Dua Tarif Tebusan Pengampunan Pajak Bagi UMKM
Tarif tebusan amnesti pajak atau pengampunan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdapat dua, yakni tarif setengah persen dan dua persen.
Tarif tebusan amnesti pajak atau pengampunan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdapat dua, yakni tarif setengah persen dan dua persen.
Guna menambah wawasan terhadap generasi muda ihwal perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama akan menggelar festival band antar pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Tuban pada 29 Oktober 2016 mendatang.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, pada periode kedua program tax amnesti atau pengampunan pajak, menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban.
Pada akhir periode pertama yang terjadi pada akhir September ini nilai tebusan program amnesti pajak atau pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencapai Rp14 miliar lebih.
Kendati amnesti pajak atau pengampunan pajak sudah disosialisasikan, tidak jarang ditemui masyarakat masih kesulitan untuk turut dalam program yang dicanangkan hingga 31 Maret 2017 mendatang tersebut. Berikut beberapa langkah mudah bagi masyarakat yang sejauh ini kesulitan mengikuti amnesti pajak.
Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak seluruh masyarakat baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak sepanjang telah memiliki penghasilan.
Guna mensukseskan program pemerintah soal amnesti pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada jajaran Polres Tuban, Selasa (27/9/2016).
Rubrik ini merupakan kerjasama antara redaksi media online <a href="http://www.bloktuban.com">www.bloktuban.com</a> dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban. Disediakan bagi pembaca yang ingin bertanya mengenai pengampunan pajak (<strong>Tax Amnesty</strong>).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mengklaim tidak menetapkan target untuk penerimaan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi para Wajib Pajak (WP). hal tersebut diungkapkan Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetio dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2016).
Dalam rangka pemberian pengertian sekaligus pemberian penghargaan terhadap wajib pajak patuh, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mengadakan sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak, Kamis (11/8/2016).