Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Guna mensukseskan program pemerintah soal amnesti pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada jajaran Polres Tuban, Selasa (27/9/2016).
Bertempat di gedung seraba guna di Markas Polres Tuban, merupakan momentum dalam mensinergikan upaya 'sadar pajak'. Sosialisasi UU Pengampuanan Pajak sebagi bentuk dukungan Polres Tuban kepada KPP Pratama Tuban menjalankan program pengampunan pajak atau yang dikenal dengan amnesti pajak (tax amnesty).
Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto menyatakan dukungan atas program amnesti pajak. Menurut Arief dukungan yang diberikan sebagai bentuk kepedulian dan rasa bela bangsa.
"Amnesti pajak ini menjadi sarana bagi Wajib Pajak (WP) untuk membereskan kewajiban perpajakannya pada masa lampau," terang Arief.
Dalam kegiatan yang bertajuk 'amnesti pajak, wujud rasa cinta tanah air dan hak seluruh masyarakat' tersebut turut hadir dihadiri jajaran Perwira Polres Tuban, para Kepala Unit dan para Kepala Satuan Fungsi.
Kepada segenap jajaran Polres Tuban, Arief menginstruksikan turut andil menyebarluaskan informasi terkait amnesti pajak. Penyebaran informasi dapat disampaikan baik kepada jajaran di bawahnya serta masyarakat di lingkungannya.
Di lain pihak, Kepala KPP Prtama Tuban Eko Radnadi Susetio, mengatakan jajaran Polres Tuban memilik peranan vital.
"Pentingnya peran serta aktif jajaran polres tuban sebagai ujung tombak penyebaran informasi amnesti pajak ini kepada masyarakat," ujar Eko.
Eko menambahkan, apabila ada pertanyaan dari masyarakat yang lebih detail dan teknis terkait amnesti pajak ini agar dapat diarahkan untuk berkonsultasi langsung ke KPP Pratama Tuban di Jl. Pahlawan No. 8.
"Petugas pajak siap melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa dipungut biaya apapun," tandasnya.[dwi/ito]