Bapemas: Perbup Pilkades Serentak Tak Ada Masalah
Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tinggal menunggu masalah teknis pelaksanaannya saja.
Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tinggal menunggu masalah teknis pelaksanaannya saja.
Kendala Peraturan Bupati (Perbup) Pilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2016 Kabupaten Tuban berada pada masa jabatan Kades yang belum habis masa kerjanya.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 Kabupaten Tuban siap disosialisasikan dalam waktu dekat setelah lebaran Idul Fitri. Sebab acuan aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut saat ini sudah proses pengajuan ke Bupati Tuban untuk segera disahkan.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak 2016 sudah difinalkan oleh tim Bagian Hukum (Bagkum) Pemerintah Kabupaten Tuban, tetapi serangkaian proses masih harus dilalui karena meski sudah difinalkan oleh Bagkum Permkab ada tahapan selanjutnya yaitu sampai pada proses penekenan Perbup oleh Bupati.