Pemkab Harus Perketat Pengawasan UMK
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Minimnya Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kecamatan Singgahan, Bangilan dan Senori berdampak pada pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK). Pasalnya, mereka tak jarang disekolahkan di sekolah biasa yang pembelajarannya berbeda dengan SLB.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban berharap penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo hari ini bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya pada Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Marinir Ke-70, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Koesma, Tuban menyelenggarakan bakti sosial (Baksos). Baksos dilaksanakan dalam bentuk operasi katarak gratis bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Para pasien terlihat bersuka cita mendapat bantuan operasi ini.
Walaupun hujan telah mengguyur beberapa wilayah, namun intensitasnya belum tinggi. Akibatnya, banyak sungai di Kabupaten Tuban masih sedikit airnya. Seperti di sekitar wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Ketika penghujan belum benar-benar turun dengan intensitas tinggi, warga masih cukup leluasa mengambil tanah uruk dari lahan sawah. Seperti terlihat di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, belum lama ini. Warga dengan bantuan alat mengambil tanah uruk untuk dibawa ke rumah.
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Semanding melaksanakan pelantikan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) kecamatan setempat, pada Jumat (20/11/15). Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Semanding.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Tuban menolak adanya rencana pemilihan Ketua Umum (Ketum) periode 2015-2020, menggunakan sistem keterwakilan atau yang umum disebut Ahlul Hal Wal Aqdi (Ahwa) pada Kongres ke-15 di Yogyakarta, 25 November 2015 mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengusulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, Jumat (20/11/2015).