25 Pejabat Pemkab Lantik, Beberapa Pimpin Dinas Baru
Bupati Tuban, Fathul Huda, melantik sejumlah pejabat baru. Pejabat itu yang akan memimpin Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Bupati Tuban, Fathul Huda, melantik sejumlah pejabat baru. Pejabat itu yang akan memimpin Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) Kabupaten Tuban menggelar In Service Training (Penatausahaan dan Infrastruktur) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hal itu untuk meningkatkan pengetahuan dan skill para Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar sekolah di Kabupaten Tuban, membuat Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah setempat angkat bicara.
Sudah enam bulan kinerja pendamping lokal desa (PLD) di Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, tanpa didampingi Pendamping Desa (PD). Tanpa PD, PLD dalam mendampingi pemerintah desa guna mengawal pembangunan dari anggaran dana desa (DD) dirasa cukup menyulitkan.
<span style="color: #008000;"><span style="color: #000000;">Anggaran alas lantai jenis karpet untuk Masjid Agung Tuban nilainya mencapai angka Rp900 juta. </span></span><span>Hal itu sebagaima</span>na yang diusulkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017.
Anggaran Instansi Baru berdasarkan penetapan perda Pembentukan Struktur Perangkat Daerah (PSPD) siap untuk dilakukan pembahasan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai koordinator Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Tuban, menegaskan tidak tahu menahu penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) disalurkan.
Status Bengawan Solo dinyatakan siaga dua atau siaga kuning. Debit air sungai yang membelah wilayah Bojonegoro itu terus mengalami kenaikan. Hingga Jumat (30/9/2016) pukul 06.00 WIB debit air berada di kisaran 14.04 pheilschaal di atas permukaan air laut.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Perda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) akan membentuk 22 instansi baru yang salah satunya yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diharapkan, instansi tersebut dapat berperan aktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi terkait.
Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menetapkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kabupaten Tuban menjadi Perda.<br /><br />Penetapan Perda tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna yang digelar di gedung Dewan, Sabtu (17/9/2016), setelah mendengarkan kesimpulan dari Pansus dan fraksi-fraksi di DPRD.