Gebrakan Bahlil: Sumur Tua Minyak Rakyat Dilegalkan, Harapan Baru bagi Warga Tuban

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Harapan warga pengelola sumur minyak tua di Kabupaten Tuban akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM secara resmi bakal melegalkan aktivitas pengeboran minyak rakyat yang selama ini berjalan dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa regulasi legalisasi sumur minyak rakyat akan diumumkan pada 2 Juli 2025 mendatang. 

Kebijakan ini akan menata kembali praktik pengeboran tradisional yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk di kawasan Senori dan Bangilan, Tuban, yang dikenal memiliki banyak sumur tua peninggalan Belanda.

"Ini bukan membuka izin sumur baru, tapi bagaimana kita melakukan legalisasi terhadap aktivitas rakyat yang sudah berjalan sejak lama. Kita tidak boleh mengkriminalisasi mereka terus-terusan. Harus kita berikan ruang hukum yang adil," tegas Bahlil dalam keterangannya seperti dikutip dari Suara.com, Sabtu (28/6/2025).

Bahlil juga menyebut, berdasarkan data kementerian, aktivitas pengeboran minyak oleh rakyat menghasilkan 15.000 hingga 20.000 barel per hari. 

Sayangnya, sebagian besar belum tercatat dalam sistem lifting nasional dan cenderung masuk ke jalur distribusi ilegal.

Dalam laporan blokTuban.com edisi 2022 silam, sejumlah warga di Kecamatan Senori dan Bangilan diketahui masih mengelola sumur-sumur tua secara tradisional, dengan peralatan sederhana. 

Minyak mentah yang diangkat dari perut bumi dijual ke pengepul lokal dengan harga lebih rendah dari pasaran. Tak sedikit yang mengeluhkan tindakan penertiban sepihak karena aktivitas dianggap ilegal.

Kini, dengan adanya regulasi baru, sumur tua yang telah berproduksi bisa masuk ke skema kerja sama legal dengan negara. 

Dalam draft kebijakan tersebut, disebutkan bahwa warga bisa bermitra dengan BUMD, koperasi, atau bahkan Pertamina, sehingga produksi bisa diserap dengan harga resmi dan diawasi secara teknis serta lingkungan.

"Saya tidak mau rakyat ditangkap karena ngebor minyak. Kalau memang mereka sudah produksi, kenapa tidak kita legalkan? Bahkan produksinya bisa diserap Pertamina," imbuh Bahlil.

Lebih lanjut, kementerian akan mengatur teknis perizinan dan skema pengelolaan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi dasar legalitas nasional.

Kebijakan ini akan jadi angin segar bagi sejumlah pegiat energi rakyat, terutama warga Tuban.

Legalisasi akan membuka akses pasar resmi, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus menjawab persoalan lingkungan akibat pengeboran sembarangan.

Semoga Pemkab dan DPRD Tuban segera merespons kebijakan ini dengan menyiapkan regulasi turunannya di tingkat daerah.[Rof/Al]