Kabupaten Tuban Diguncang Gempa Berkekuatan 6,6 Magnitudo
Wilayah Kabupaten Tuban habis diguncang dengan gempa berkekuatan 6,6 magnitudo, Jumat (14/04/2023) pukul 16.55 Wib.
Wilayah Kabupaten Tuban habis diguncang dengan gempa berkekuatan 6,6 magnitudo, Jumat (14/04/2023) pukul 16.55 Wib.
Puncak musim penghujan yang terjadi belakangan ini, rupanya membawa dampak pada sebagian ekonomi di Kabupaten Tuban. Terutama pada masyarakat yang setiap harinya berjualan es.
Sebanyak 8.260 wisatawan padati destinasi wisata Pantai Kelapa yang berada di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pada saat momentum peringatan tahun baru 2023.
Sepanjang tahun 2022 angka perceraian di Kabupaten Tuban tergolong masih sangat tinggi. Dari data yang dihimpun blokTuban.com dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, terhitung sebanyak 2.648 pasang berpisah.
Berpartisipasi di festival seni dan budaya Dewi Cemara (Desa Wisata, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera) yang berlangsung di pelataran anjungan cerdas Bendungan Tugu, Kabupaten Trenggalek, wisata Pantai Kelapa Tuban membawa pulang penghargaan virtual tour Jatim 2022.
Tak kurang dari 10.000 pohon mangrove telah ditanam SKK Migas Jabanusa dan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di sekitar Pantai Kelapa Tuban, Rabu (28/9) siang. Selain melibatkan unsur stakeholder dan masyarakat, penghijauan tersebut juga didukung sepasang pengantin asal Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban.
Kasus perceraian di Kabupaten Tuban masih tergolong tinggi. Bahkan terhitung di bulan Agustus sendiri terdapat 219 kasus. Artinya dalam satu hari terdapat kurang lebih 7 perceraian.
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) KE-77 Republik Indonesia di berbagai daerah, rupanya membawa dampak yang cukup besar bagi sektor pariwisata di Kabupaten Tuban.
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Tuban hingga saat ini masih terbilang cukup tinggi. Selama tujuh bulan trakhir saja, tercatat kurang lebih ada sekitar 313 anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama Tuban.
Dispensasi Nikah ialah pemberian izin kepada pasangangan yang hendak melakukan pernikahan akan tetapi pasangan tersebut belum memenuhi batas usia yang di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 batas usia yang di tetapkan ialah 19 tahun bagi kedua pasangan.