Skip to main content

Category : Tag: Nik


Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Bawa Surat Negatif Swab

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, calon pengantin (Catin), wali dan saksi yang akan melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif Swab Antigen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid.

KP Ronggolawe Minta Pemkab Aktifkan Koordinasi P2TP2A

Dari sekian puluh purnama sejak lahirnya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) lalu di ubah menjadi Pusat Pelayanan Terpadu Perlidungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Bakorwil Bojonegoro akhirnya menginjakkan kakinya di Kabupaten Tuban untuk melakukan monitoring dan evaluasi tentang Perkawinan Usia Anak (PUA) sebab PUA di Tuban meroket. 

NIK Ganda BPJS Kesehatan Muncul di Tuban, Korbannya Warga Sugiharjo

Pemilik NIK 352316×××××× atas nama Mazroatul Ulum (25) warga Sugiharjo, Kecamatan Tuban terpaksa belum bisa mengurus kartu BPJS Kesehatan Tuban karena NIK nya telah dipakai orang lain bernama Muryaningsih, Senin (31/5/2021).

Tahun 2022, Wacana Pilkades Elektronik akan Dilakukan

Tahun 2022 mendatang, ada sejumlah wilayah desa di Kabupaten Tuban bakal melangsungkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Akan tetapi, proses pemilihan pemimpin desa itu digadang-gadang bakal beda dari sebelumnya.

Unik, Tiang Masjid Setinggi 27 Meter Berdiri Tanpa Alat Berat

Kabupaten Tuban memiliki segudang hal unik yang tak pernah habis dibicarakan. Salah satunya adalah kisah dibalik pendirian Masjid An-Nur Nurul Miftahussofyan yang terletak di Dusum Gomang, Desa Lajulor, Kecamatan Singgahan.

Pemohon Diska Tinggi, Potret Hitam Pencegahan Perkawinan Anak

Masih hangat dibenak semua orang tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1974 tentang  Perkawinan. Perubahan tersebut dititik beratkan pada pasal 7 yakni batasan usia perkawinan yang semula usia 16 tahun direvisi menjadi menjadi 18 tahun.

Mudahnya Ganti Foto KTP Elektronik di Disdukcapil Tuban

Jika foto KTP Elektronik milikmu rusak atau tidak terlihat, sekarang bisa langsung diganti dengan foto baru. Kemudahan tersebut dapat diperoleh di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Jalan Teuku Umar.