Berikut Lima Napi Mendapatkan Remisi Bebas
Sebanyak lima Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 71, Rabu (17/8/2016) pagi.
Sebanyak lima Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 71, Rabu (17/8/2016) pagi.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menjadi inspektur upacara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II Tuban, Rabu (17/8/2016) pagi. Dalam kesempatan tersebut, orang nomer dua di Kabupaten Tuban itu menyampaikan, agar narapidana (napi) yang mendapatkan remisi bebas bisa berbuat baik saat kembali di lingkungan masyarakat.
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban melaksanakan Upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 71, Rabu (17/8/2016) pukul 07.00 WIB. Upacara yang diikuti peserta dari seluruh narapidana (napi) warga binaan itu bertindak sebagai inspektur upacara adalah Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein.
Lima narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban akan mendapatkan remisi bebas pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban berhasil menumbangkan para Narapidana (Napi) saat Lomba Terompah Panjang di Lapas II Tuban, Senin (15/8/2016) pagi.
Keseruan tampak menghiasi wajah dari para peserta lomba terompah panjang, yakni para Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II Tuban, Senin (15/8/2016). Lomba tradisional itu membuat peserta melepas tawa, serasa menikmati perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-71, meski statusnya saat ini sebagai tahanan lapas.
<p dir="ltr"><span style="color: #008000;"><span style="color: #000000;">5 dari 159 Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban diajukan remisi bebas tahanan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-71. Kelimanya merupakan tahanan yang dinilai sudah layak untuk mendapatkan remisi bebas berdasarkan penilaian atau klasifikasi yang sudah ditetapkan pihak Lapas.</span></span> <span style="color: #008000;"><span style="color: #000000;"> </span></span>
Narapidana kasus terorisme, Noim Ba'asyir, yang sempat mengamuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A, Pamekasan, dipindah ke Lapas Kelas II B Tuban, sejak Minggu (11/6/2016) kemarin.
Remisi atau potongan masa pidana merupakan suatu wujud yang harus diterima oleh setiap Napi, karena perihal keputusan remisi sudah tertuang dalam Kepres No.174 dan 1999 tentang remisi. Meski demikian, memperoleh remisi tidaklah Mudah karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh setiap Narapidana (Napi).
Antusias pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jalan Veteran, Kota Tuban, minim. Meskipun para nara pidana (Napi) di Lapas tersebut sudah disosialisasikan untuk mengikuti pencoblosan di TPS 6 Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Rabu (9/12/2015).