Skip to main content

Category : Tag: Mpa


Pengunjung Pantai Boom Mesum

Satpol PP Patroli di Pantai Boom

Mengenai berita pengujung mesum wisata pantai boom, sore kemarin Kamis (23/11/2018), Satpol PP Kabupaten Tuban melakukan segera melakukan patroli.

Dinas PRKP Tuban Terjunkan Tim Satberkota

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Tuban, menerjunkan tim Satuan Tugas Pembersih Kota (Satberkota) untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Tuban.

Organisasi Pemuda dan Forkopimka Bangilan Peringati Sumpah Pemuda

Dengan melibatkan berbagai Organisasi Kepemudaan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Bangilan memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-90, Senin (29/10/2018). Kegiatan yang diisi dengan upacara ini digelar di halaman kantor Kecamatan Bangilan.

Hari Sumpah Pemuda

Belasan Pemuda Karangsari Upacara di Sungai Kumuh

Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada, Minggu (28/10/2018), belasan pemuda Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban menggelar upacara di Sungai Mangunjoyo kelurahan setempat.

Pasang Iklan Kampanye di Media? Ini Jadwalnya

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran. Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Pemilu 2019

107 Akun Medsos Jadi Bidikan Bawaslu Tuban

Dalam Pemilu Tahun 2019 KPU mengeluarkan kebijakan baru dengan dibolehkannya menggunakan media sosial (Medsos) sebagai media kampanye. Pada pemilu sebelumnya, medsos tidak termasuk sebagai media resmi kampanye.

Kampanye di Medsos, Bawaslu Hanya Awasi Akun yang Terdaftar

 Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial (Medsos) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.

Kampanye Lewat Medsos, Akunnya Harus Terdaftar

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan partai politik (Parpol) berkampanye menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, melaui Medsos diklaim lebih mudah menarik simpati masyarakat di era milenial.