Pohon Tumbang di Jalur Pantura Tuban Timpa Mobil Wabup Jepara
Hujan lebat dan angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Tuban, pada Minggu (25/11/2018) malam, menyebabkan sejumlah pohon besar yang berada di Jalan Pantura Tuban tumbang.
Hujan lebat dan angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Tuban, pada Minggu (25/11/2018) malam, menyebabkan sejumlah pohon besar yang berada di Jalan Pantura Tuban tumbang.
Mengenai berita pengujung mesum wisata pantai boom, sore kemarin Kamis (23/11/2018), Satpol PP Kabupaten Tuban melakukan segera melakukan patroli.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Tuban, menerjunkan tim Satuan Tugas Pembersih Kota (Satberkota) untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Tuban.
Dengan melibatkan berbagai Organisasi Kepemudaan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Bangilan memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-90, Senin (29/10/2018). Kegiatan yang diisi dengan upacara ini digelar di halaman kantor Kecamatan Bangilan.
Usai menggelar upacara Hari Sumpah Pemuda di sungai Mangunjoyo, Kelurahan Karangsari. Belasan pemuda melanjutkan aksinya dengan menggantungkan sampah diatas Jembatan Mangunjoyo Jalan Panglima Sudirman, Tuban.
Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada, Minggu (28/10/2018), belasan pemuda Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban menggelar upacara di Sungai Mangunjoyo kelurahan setempat.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran. Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Dalam Pemilu Tahun 2019 KPU mengeluarkan kebijakan baru dengan dibolehkannya menggunakan media sosial (Medsos) sebagai media kampanye. Pada pemilu sebelumnya, medsos tidak termasuk sebagai media resmi kampanye.
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial (Medsos) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan partai politik (Parpol) berkampanye menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, melaui Medsos diklaim lebih mudah menarik simpati masyarakat di era milenial.