Proyek Kantor Kecamatan Semanding Molor, Pengembang Didenda Rp2,1 Juta Per Hari
Pembangunan Kantor Kecamatan Semanding mengalami keterlambatan. Pada perencanaan awal, pembangunan kantor kecamatan seharusnya sudah selesai sejak 21 Oktober 2019.
Pembangunan Kantor Kecamatan Semanding mengalami keterlambatan. Pada perencanaan awal, pembangunan kantor kecamatan seharusnya sudah selesai sejak 21 Oktober 2019.
Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein, telah melakukan peninjauan pembangunan sejumlah infrastruktur di kecamatan Semanding dan Grabagan. Dalam kesempatan itu, Wabup didampingi Inspektur Inspektorat dan Plt. Kepala Dinas PUPR Tuban meninjau pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS), ruas jalan Grabagan-Rengel, dan Kantor Kecamatan Semanding;
PT Widya Satria, kontraktor pelaksana pembangunan Stadion Bumi Wali (SBW) di kompleks Tuban Sport Center (TSC) harus membayar denda Rp 638 juta. Uang itu harus dibayar sebagai konsekuensi atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan.
PT Widya Satria, kontraktor pelaksana pembangunan Stadion Bumi Wali (SBW) di kompleks Tuban Sport Center (TSC) terancam denda Rp 58 juta per hari. Denda itu bisa dikenakan jika kontraktor tersebut menyalahi waktu pelaksanaan kontrak setelah perpanjangan.
Pembangunan stadion Bumi Wali di kompleks Tuban Sport Center (TSC) molor. Kepastian itu didapat setelah kontraktor proyek senilai Rp 60 miliar itu, PT Widya Satria mengajukan masa perpanjangan pekerjaan.
Wakil Bupati (Wabup) Tuban H. Noor Nahar Hussein menyebut, persoalan molornya proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tuban yang terjadi setiap tahun merupakan persoalan klasik.
Akhir Juli 2017, Pemerintah Desa (Pemdes) Kumpulrejo targetkan serapan Dana Desa (DD) tahap satu, mencapai 70 persen. Untuk itu, pihak desa menginginkan pendamping desa secara intensif mendampingi tim pengelola kegiatan (TPK) desa ring satu lapangan Migas Gegunung Pertamina (GGNP) itu.