Reporter: Sri Wiyono
blokTuban.com – PT Widya Satria, kontraktor pelaksana pembangunan Stadion Bumi Wali (SBW) di kompleks Tuban Sport Center (TSC) harus membayar denda Rp 638 juta. Uang itu harus dibayar sebagai konsekuensi atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan.
‘’Sampai akhir Desember ini, terhitung pekerjaan terlambar 11 hari. Denda satu hari Rp 58 juta, hingga total kontraktor harus membayar denda Rp 638 juta,’’ ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SBW Zainal Maftuhien Rabu (28/12/2018).
Zainal menjelaskan, denda Rp 58 juta per hari itu diberlakukan, karena kontraktor tersebut menyalahi waktu pelaksanaan kontrak setelah perpanjangan. PPK sudah memberikan waktu perpanjangan pengerjaan proyek selama 16 hari terhitung sejak 5 Desember lalu.
‘’Karena perpanjangan selesai namun pembangunan belum selesai, maka dikenakan denda,’’ tambahnya.
Denda atas molornya proyek, sesuai ketentuan dihitung 1/1000 dikalikan nilai proyek. Karena proyek SBW yang didanai APBD 2018 senilai Rp 58 miliar, maka 1/1000 nya adalah Rp 58 juta. Jumlah ini dikalikan berapa hari molornya pengerjaan proyek setelah perpanjangan.
Pria yang juga sekretaris umum KONI Tuban ini menjelaskan, pengerjaan proyek tinggal satu persen saja.
‘’Pekerjaan tinggal finishing saja. Pengerjaan sudah dilakukan siang malam, namun tetap tidak selesai tepat waktu,’’ katanya.
Sekadar diketahui, proyek senilai Rp 58 miliar itu mestinya selesai 4 Desember lalu. Namun, pengerjaan molor, sehingga kontraktor mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan. Dari usulan 21 waktu tambahan yang diusulkan, PPK hanya mengabulkan 16 hari.
Ada empat alasan yang diajukan kontraktor sebagai dasar pengajuan waktu perpanjangan. Namun, hanya alasan perubahan gambar yang bisa diterima. Perubahan gambar butuh waktu 16 hari, dan itu yang diberikan pada kontraktor sebagai lama waktu perpanjangan.[ono]