Amnesti Pajak
Nilai Tebusan Amnesti Pajak Periode Pertama Capai 0.5 hingga 4 persen
Nilai tebusan pada amnesti pajak atau pengampunan pajak pada periode pertama, yakni tiga bulan pertama sejak Juli hingga akhir September memiliki ketentuan dari 0,5 persen hingga 4 persen.