Kominfo Luncurkan Satelit SATRIA-1 Dukung Program Transformasi Digital Nasional
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluncurkan Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1, hari ini Senin dini hari (19/06/2023) pukul 05:04 WIB.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluncurkan Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1, hari ini Senin dini hari (19/06/2023) pukul 05:04 WIB.
Sejumlah tim telah mementapkan diri untuk menyonsong kompetisi Liga 1 2023/2024. Salah satunya dengan uji coba dengan beberapa tim yang dianggap levelnya.
Batik Gedog Kabupaten Tuban hingga saat ini belum memiliki sertifikat Indikasi Geografis (IG). Padahal dengan mengantongi sertifikat tersebut, mampu meningkatkan nilai batik sebagai bukti orisinalitas sebuah mahakarya, Minggu (18/6/2023).
Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga saat ini masih sering dikeluhkan oleh masyarakat. Rata-rata, mereka mengadukan jika proses penantian KTP sampai ke tangan lama, bahkan hingga berbulan-bulan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment) atau HSE yang memadai. Dengan demikian, sektor hulu migas mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dan negara.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky buka suara terkait dirinya yang digugat oleh seorang perangkat desa, dari Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Pada tanggal 01 Juni 2023, Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono menyatakan bahwa Bawaslu tidak bisa mengakses dokumen-dokumen persyaratan caleg meski tahapan pendaftaran caleg sudah berjalan selama satu bulan, yakni sejak 1 Mei 2023.
Wisata religi di Kabupaten Tuban terdapat pada beberapa titik. Salah satunya makam Sunan Bonang, Sunan Asmoroqondi atau di Sunan Bejangung.
Duka pecinta sepak bola, terutama warga Kota Lamongan, masih terasa segar diingatan pada 15 Oktober 2017.
Setiap individu adalah unik dan memiliki keistimewaan masing-masing, sekalipun dia mengalami hambatan atau berkebutuhan khusus. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) juga mempunyai hak yang sama seperti siswa lainnya (baca: normal/bukan berkebutuhan khusus) dalam hal pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31, Senin (29/5/2023).