Perusahaan Dapat Dikenai Sanksi Pidana Jika Tak Urus BPJS
Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
Kesebelasan Persatu Tuban, dijadwalkan akan merumput melawan tim kesebelasan dari Pra Pon Jawa Timur pada Minggu (21/2/2016) besok.
Mulai sore hari sampai malam, terminal Kecamatan Montong tidak menjadi tempat berhentinya angkutan umum, namun terminal tersebut disulap menajadi tempat bermain untuk anak. Di tempat ini disediakan beberapa permainan, seperti istana balon, mobil mainan, kincir angin, dan kereta putar.
Polsek Jenu mengadakan giat yang bertajuk 'Mesjid Resik Ibadah Khusuk' atau yang disebut dengan MERIK. Giat ini dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas Desa Purworejo, pada Jumat (19/2/2016) pukul 07.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek dengan melibatkan 16 anggota, Kades beserta perangkat Desa Purworejo, tokoh masyarakat dan juga takmir masjid setempat.
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, berharap agar jumlah pernikahan dini dengan Dispensasi Perkawinan (Diska) di Tuban tidak lagi meningkat.
Dalam rangka menumbuhkan kepedulian masyarakat akan lingkungan sekitar, aparat keamanan, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel melangsungkan launching gerakan peduli lingkungan, Jumat (19/2/2016).
Sejumlah perusahaan di Tuban belum seluruhnya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam perusahaan penyedia jasa asuransi ketenagakerjaan. Pernyataan itu datang dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Slamet Widodo. Menurutnya jumlah Naker yang memiliki jaminan ketenagakerjaan juga kurang pasti.
Untuk meringankan beban premi jaminan ketenagakerjaan, beberapa perusahaan nakal menyiasati dengan hanya mendaftar sebagian upah maupun jumlah tenaga kerja (Naker) keseluruhan. Tercacat, sekitar 50 persen perusahaan termasuk dalam perusahaan daftar sebagian (PDS) upah atau tenaga kerja.
Jaminan ketenagakerjaan yang dimiliki tenaga kerja (Naker) informal masih terbilang minim. Pasalnya jaminan ketenagakerjaan belum dianggap penting bagi sebagian masyarakat.
Jumlah pelaku Usaha Kecil Menenga (UKM) di Tuban hingga kini mencapai puluhan ribu. Namun, tidak semua UKM termasuk ke dalam daftar UKM binaan Pemerintah Kabupaten Tuban. Dalam hal ini yaitu wewenang di bawah Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar).