Skip to main content

Category : Tag: El


Tabrakan, Pengendara CB Meninggal Dunia

<p dir="ltr">Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kerek-Montong tepatnya di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Selasa (6/9/2016) pukul 16.00 WIB.&nbsp;Dua kendaraan sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yaitu CB 150 R Nopol S-2082-FR dengan Suzuki Titan nopol S-6692-EH merenggut korban jiwa.

Bulan Jawa Pengaruhi Ramainya Pernikahan di Rengel

Jumlah pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Rengel mengalami naik turun. Hal tersebut terjadi lantaran penanggalan Jawa masih menjadi patokan berlangsungnya pernikahan.

Enam Pasar Rawan Penggelapan Karcis

Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tuban terhadap Tujuh Petugas di lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), akibat menggelapkan tiket masuk pemandian hingga berhasil menetapkan ketujuhnya sebagai tersangka. Ancaman penggelapan karcis parkir kini juga mengintai enam pasar milik daerah.

Hantam Truk, Pemuda Parengan Meninggal di RS

Korban Sempat Terseret 11 Meter

Kondisi motor Ninja RR ringsek, setelah bertabrakan dengan truk di jalur Bojonegoro-Jatirogo, tepatnya di Jalan Raya Cokrokusumo, Dusun Dolok, Desa Parangbatu Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Sabtu (3/9/2016).

Jelajah Tuban

Susur Goa Ngerong, Wisata Alternatif di Tuban (bagian 1)

Tidak asing lagi bagi sebagian besar warga Tuban soal keberadaan Goa Ngerong. Sebuah goa di Tuban yang mashyur akan keberadaan binatang yang dikeramatkan seperti ikan dan kelelawar. Selain itu, segarnya air di aliran Goa Ngerong menjadi jujukan wisatawan lokal sejauh ini.

Warga Kedungrejo, Kembangkan Ternak Bebek

Di tengah bisingnya pabrik semen yang berada di kawasan Kecamatan Kerek, warga Dusun Luwuk, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ini dapat diancungi jempol, pasalnya warga tersebut mampu mengembangkan ternak bebek petelur.

OTT 7 PNS Penjaga Loket Bektiharjo

PNS Disperpar Terancam 20 tahun Penjara

Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban terancam 20 tahun penjara. Pasalnya mereka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.