Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban berharap, agar Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 2 sebesar 50 persen agar segera mencairkan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Keluarga Berencana (DPMD dan KB) Tuban memberi penyuluhan penggunan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada ratusan perangkat dan kepala desa se-Kecamatan Singgahan, Selasa (29/8/2017).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memberikan apresiasi kepada para kepala desa (Kades), yang telah berani menjemput bola meminta pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam mengelola dana desa (DD).
Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di tahun anggaran 2017 telah selesai. Kendati begitu, hingga minggu terakhir bulan Agustus ini, belum ada satupun desa di Kabupaten Tuban yang selesai kegiatan dan menempuh proses pengajuan tahap kedua.
Pemerintah desa diberi batas maksimal serapan dana desa (DD) tahap 1 pada 31 Agustus 2017. Untuk itu, pemerintah desa diharapkan bisa memenuhi deadline yang diberikan, agar pencairan tahap 2 tidak molor.
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II mulai dilakukan pemerintah kabupaten Tuban melalui Dinas pemberdayaan masyarakat, Pemerintahan desa dan Keluarga berencana (KB) setempat.
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru-baru ini mensosialisasikan terkait penambahan alokasi Dana Desa (DD) kepada desa-desa yang melakukan empat program prioritas kementerian desa dalam memanfaatkan penggunaan Dana Desa (DD). Adapun keempat syarat tersebut dalah Penerapan Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan membangun sarana olahraga, hal tersebut merupakan upaya pengintegrasian ekonomi kawasan pedesaan yang disinyalir akan mempercepat pembangunan ekonomi desa. Tidak tanggung-tanggung alokasi terbaru untuk Dana Desa (DD) tahun depan dari pos kementerian yang dikomandani Eko Putro Sandjoyo tersebut bakalan naik dari 60 triliun menjadi 120 triliun, dengan asumsi bahwa diangka 60 triliun saja rata-rata desa di Indonesia menerima Rp800 juta, maka diangka Rp120 triliun diperkirakan desa akan menerima lebih dari satu miliar.
Dengan adanya program dana desa (DD), tidak ada alasan pembangunan di tingkat desa terhambat. Pasalnya, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, setiap desa di Kabupaten Tuban menerima lebih dari Rp700 juta.
Program pembangunan di Kabupaten Tuban dipastikan tidak akan tersendat. Sebeb kucuran dana desa (DD) tahap satu yang jumlanya tidak kurang dari Rp151 miliar sudah dicairkan masing-masing desa. Dengan syarat, segala kebutuhan administrasi dan rekomendasi telah dilalui.