Sepekan, ASN Bekerja Minimal 32,50 Jam
Selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Tuban mengatur jumlah kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sepekan.
Selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Tuban mengatur jumlah kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sepekan.
Pemerintah Kabupaten Tuban saat ini tengah berupaya melakukan penyederhanaan birokrasi yang cepat dan tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus setiap pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan ini tidak boleh ditawar dan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tuban tentang larangan bagi ASN berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang atau dicabut status hukumnya.
Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tuban belum juga melandai. Berbagai kebijakan taktis telah diambil Pemerintah Kabupaten Tuban, akan tetapi angka kematian masih tinggi meskipun juga banyak pasien yang sembuh.
Bupati Tuban, Fathul Huda bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, Sullamul Hadi menandatangani perjanjian kerja sama Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tuban pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Tuban secara simbolis menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Tuban, Selasa (6/10/2020).
Ratusan tenaga kesehatan di Kabupaten Tuban yang pekan ini mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengangkatan jenjang dalam jabatan fungsional, diminta untuk segera berinovasi sekaligus menunjukkan prestasi kerja, Sabtu (8/8/2020).
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan Covid-19, Pemkab Tuban mengeluarkan Surat Edaran berkaitan pengaturan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (26/3/2020).
Bupati Tuban, Fathul Huda mengikuti tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Senin (17/2/2020). Bertempat di kantor Setda Kabupaten Tuban, tes urine juga diikuti Sekretaris Daerah dan 125 pejabat eselon 2 dan eselon 3 Pemkab Tuban.
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K (GTKHNK) 35+ Kabupaten Tuban menyampaikan sejumlah tuntutan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Paripurna, Senin (13/1/2020).