Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta berencana menerjunkan tim ke Tuban untuk menginvestigasi penataan birokrasi di era Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Hal itu dilakukan, setelah kunjungan kerja Komisi DPRD Tuban pada Jumat (4/2) siang.
Pada kesempatan tersebut, Komisi 1 diterima langsung oleh Pranata Humas Madya, Subagyo, Auditor Kepegawaian Muda, Rahmat As, Auditor Kepegawaian Pratama, Ichthar Prambudi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Septria Minda Eka Putra, dan Analis Hukum Muda, Deni Kurniadi.
Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menyampaikan, permasalahan tentang perampingan SOTK di Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban. Sekaligus meminta pendapat BKN mengenai tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Tuban dalam hal manajemen ASN pasca mutasi.
"Bagaimana prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum terhadap ASN yang terdampak dan dirugikan hak-haknya," ujar Fikroni kepada blokTuban.com, Sabtu (5/2/2022).
Politisi PKB tersebut, juga menanyakan apakah Pemkab Tuban pernah berkonsultasi ke BKN mengenai pelantikan SOTK baru, terutama mengenai dampak perampingan, turun eselon, non job tanpa adanya kesalahan. Sekaligus mempertanyakan penurunan Eselon dan Non Job (tanpa adanya kesalahan) akibat SOTK baru dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan.
Menjawab masalah yang dipaparkan Komisi 1, Subagyo menjelaskan, dalam pelaksanaan perampingan struktur organisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban harus melakukan identifikasi mulai menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dan stat dengan unit kerja diatasnya. Menganalisis hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan unit kerja diatasnya.
"Pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmatif dan bersifat khusus. Penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan sehingga tidak mengurangi penghasilan," sambungnya.
Ditambahkan Rahmat As, bahwa penyederhanaan birokrasi harus tetap menjamin bahwa seluruh tugas dan fungsi pemerintah berjalan dengan maksimal untuk mencapai tujuan negara. Begitupun proses transisi dalam penyederhanaan birokrasi harus disiapkan dengan cermat agar tidak ada proses bisnis yang berhenti atau terhambatnya pelayanan pemerintah.
Penyederhaaan birokrasi juga tidak dibenarkan merugikan aparatur sipil negara, baik dalam penghasilan maupun dalam system karir (permenpanRB nomor 25 tahun 2021). Tidak dibenarkan juga penurunan eselon maupun penonjoban apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berdampak pada kerugian KARIR ASN.
"BKN melalui Deputi Bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian akan turun langsung untuk melakukan investigasi atas Tindakan PPK di Kabupaten Tuban. Persoalan ini tidak akan terjadi, bila Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban melakukan konsultasi kepada instansi terkait terhadap pelaksanaan Penataan Birokrasi khususnya BKN, sehingga patut di duga PPK melaksanakan Haknya dengan kesewenag-wenangan dan tidak melindungi ASN yang mempunyai kompetensi. Bahwa apabila ada keberatan dari ASN, untuk menggunakan hak keberatannya kepada PPK maupun melalui Jalur PTUN," tegasnya.
Sedangkan, menurut Septria Minda Eka Putra mengatakan, dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 sebagai dasar penyederhanaan birokrasi merupakan perintah Presiden untuk menata ASN dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Pelaksanaan penyederhanaan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban tidak melakasanakan secara utuh substansi dari penyederhanaan birokrasi tersebut, sehingga berdampak pada karir ASN non job dan turun eselon.
Pada penataan birokrasi pointnya adalah bagaimana menempatkan ASN sesuai kompetensi (Banyak PNS yang tidak mempunyai kompetensi menduduki jabatan di Kabupaten Tuban). Dalam investigasi nantinya, tim wasdal akan melihat, meneliti, dan memberikan arahan, apakah tindakan yang dilakukan oleh PPK terhadap perombakan birokrasi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apa belum.
"Para ASN ini sudah sesuai dengan kompetensi yang di butuhkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban atau belum, apakah ASN yang di bebas tugaskan tersebut tidak ada tempat atau tidak mempunyai kompetensi untuk mengisi jabatan yang masih belum terisi. Apakah ASN yang diturunkan eselon tersebut benar-benar tidak mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan lama, sehingga harus di carikan jabatan yang lebih rendah dengan tidak pada kompetensi yang mereka miliki. Apakah dalam pelaksaan mutasi ASN tersebut sebagai balas budi atau imbalan politik oleh PPK," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Farizky saat dikonfirmasi reporter blokTuban.com sejak pukul 09.55 Wib belum memberikan respon. [Ali]