17 Kelurahan Cederung Mengkijing Makam
Pemerintah Kabupaten telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Taman Pemakaman Umum, usulan ini didasari dengan realitas di lapangan, bahwa semakin berkurang lahan pemakaman umum.
Pemerintah Kabupaten telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Taman Pemakaman Umum, usulan ini didasari dengan realitas di lapangan, bahwa semakin berkurang lahan pemakaman umum.
Meski memiliki jargon Bumi Wali, nyatanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban masih juga marak. Walaupun jumlah pengguna narkoba tidak banyak, tetapi pengguna pil karnopen sudah tidak bisa dihitung.
Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan bagi perusahaan kepada tenaga kerja. Namun, kerap kali ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan, karena tidak memberikan hak dari tenaga kerja tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, melakukan razia penyisiran karaoke ilegal serta warung makanan dan minuman di Jalan Tuban Widang, Kamis (16/6/2016). Dalam giatnya, aparat penegak Perda itu tidak menemukan bisnis hiburan ilegal, melainkan hanya mendapati warung yang buka di pagi hari tanpa penutup atau tabir.
Bagi masyarakat Tuban, Anda bisa melakukan tadarus dan bisa mendapatkan Bahan Bakar Khusus (BBK) secara gratis. Caranya mudah, mengajilah 1 Juz Al Quran di beberapa Musholla Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tuban, dan setelahnya bisa langsung mendapatkan voucher BBK untuk ditukarkan sesuai jenis yang diinginkan, yakni Premium, Solar, Pertamax, dan jenis bahan bakar yang lain.
Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan kepada pekerja paling lambat adalah H-7 sebelum lebaran. Gaji ke 13 bagi tenaga kerja itu sangatlah membantu guna menunjang tambahan nilai ekonomi saat lebaran, apalagi saat pulang ke kampung halaman, pasti sedikit banyak memberikan buah tangan kepada sanak saudara.
Perubahan retribusi daerah dari Rumah Potong Hewan (RPH) bagi kalangan pengusaha daging bukanlah suatu masalah jika disertai pelayanan dan fasilitas RPH yang memadai.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 berjalan mulus. Pertanggungjawaban Pemkab di hadapan seluruh fraksi tidak ada penolakan apapun.
Keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Tuban belum sepenuhnya optimal. Pasalnya, diketahui empat titik RPH di Tuban dua diantaranya mengalami disfungsi atau tidak lagi beroperasi dan perlu dilakukan revitalisasi.
Semakin hari lahan Taman Pemakaman Umum kian menyempit. Fakta demikian itu, tentu membuat Pemerintah Kabupaten Tuban harus berfikir untuk mencarikan solusi, agar kondisi tersebut tidak larut dan berkepanjangan.